Bawa Kabur Rp712 Juta, Pengacara Gadungan Tertangkap Setelah 5 Tahun Buron
"Setelah dinyatakan bersalah, terpidana ini menghilang dan ditetapkan sebagai DPO. Kami sempat kesulitan memburu pelaku dan baru berhasil menangkapnya kemarin di Manado," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Ketut Kasana.
Ketut menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan tersangka agar kliennya percaya yakni dengan bekerja sama dengan seorang notaris alexandra pudentiana. Dari situ, korban menitipkan uang untuk membayar pajak sebesar Rp712 juta. Namun oleh tersangka uang tersebut diggelapkan.
Ketut mengatakan, eksekusi terhadap DPO Hendra Sihimbng dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada 2017 silam, PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penipuan, tidak membayarkan biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) milik Handoko Mintojo Rahadjo.
Editor: Ihya Ulumuddin