Bawa Kabur Rp712 Juta, Pengacara Gadungan Tertangkap Setelah 5 Tahun Buron
SURABAYA, iNews.id - Pengacara gadungan Hendra Sihombing ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Sabtu (25/6/2022). Buron kasus penipuan dan penggelapan Rp712 juta itu ditangkap di Manado, Sulawesi Utara setelah lima tahun melarikan diri.
Penangkapan pengacara gadungan ini mendapat pengawalan ketat petugas. Begitu keluar dari mobil, dia langsung digelandang di ruang penyidik Kejari Perak, Surabaya.
Tersangka Hendra Sihombing ditetapkan DPO oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak 2018 silam. Saat itu, PN Surabaya menyatakan Hendra bersalah, menggelapkan uang pahak Rp712 juta dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,3 tahun.
"Setelah dinyatakan bersalah, terpidana ini menghilang dan ditetapkan sebagai DPO. Kami sempat kesulitan memburu pelaku dan baru berhasil menangkapnya kemarin di Manado," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Ketut Kasana.
Ketut menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan tersangka agar kliennya percaya yakni dengan bekerja sama dengan seorang notaris alexandra pudentiana. Dari situ, korban menitipkan uang untuk membayar pajak sebesar Rp712 juta. Namun oleh tersangka uang tersebut diggelapkan.
Ketut mengatakan, eksekusi terhadap DPO Hendra Sihimbng dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada 2017 silam, PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penipuan, tidak membayarkan biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) milik Handoko Mintojo Rahadjo.
Editor: Ihya Ulumuddin