Bawa Kabur Rp712 Juta, Pengacara Gadungan Tertangkap Setelah 5 Tahun Buron
SURABAYA, iNews.id - Pengacara gadungan Hendra Sihombing ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Sabtu (25/6/2022). Buron kasus penipuan dan penggelapan Rp712 juta itu ditangkap di Manado, Sulawesi Utara setelah lima tahun melarikan diri.
Penangkapan pengacara gadungan ini mendapat pengawalan ketat petugas. Begitu keluar dari mobil, dia langsung digelandang di ruang penyidik Kejari Perak, Surabaya.
Tersangka Hendra Sihombing ditetapkan DPO oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak 2018 silam. Saat itu, PN Surabaya menyatakan Hendra bersalah, menggelapkan uang pahak Rp712 juta dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,3 tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin