Baru Sepekan PPKM Berjalan, Objek Wisata di Kota Batu Ini PHK 400 Karyawan

Kebijakan pengurangan karyawan tersebut diambil kata Titik, merupakan langkah paling rasional yang bisa diambil oleh manajemen Jatim Park Group untuk saat ini. "Memang yang paling rasional itu pengurangan karyawan. Gaji pun kami bayarkan sebesar 50 persen saja," ujarnya.
Selain dengan melakukan pengurangan karyawan, Titik mengatakan saat ini Jatim Park Group masih mengusahakan adanya keringanan pajak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
"Kami sedang pengajuan juga untuk yang pembebasan dan pengurangan pajak. Itu semua dikomunikasikan melalui satu asosiasi yaitu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu," katanya.
Langkah lainnya yang juga ditempuh oleh manajemen Jatim Park Group, ujar Titik yaitu dengan mengajukan hibah pariwisata kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Pemkot Batu.
"Sudah ada sosialisasi dari Pemkot Batu (hibah pariwisata). Disampaikan tahapan penerimaan hibah. Tapi masih untuk hotel dan restoran. Sedangkan untuk tempat wisata masih belum tahu. Memang belum didetailkan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin