get app
inews
Aa Text
Read Next : Stok BBM Makin Langka, Ancaman PHK Massal Hantui Pekerja SPBU Shell

Baru Sepekan PPKM Berjalan, Objek Wisata di Kota Batu Ini PHK 400 Karyawan 

Senin, 18 Januari 2021 - 10:25:00 WIB
Baru Sepekan PPKM Berjalan, Objek Wisata di Kota Batu Ini PHK 400 Karyawan 
Seorang pengunjung dicek kesehatan sebelum masuk wahana di Jatim Park Kota Batu. (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

BATU, iNews.id - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak besar pada pemasukan objek wisata di Kota Batu. Imbasnya, mereka melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ratusan karyawannya. 

Salah satu objek wisata yang terpaksa melakukan PHK yakni Jatim Park. Sejak sepekan pemberlakuan PPKM, objek wisata terbesar di Kota Batu ini mem-PHK sebanyak 400 karyawan. Langkah ini terpaksa diambil karena jumlah pengunjung turun drastis selama PPKM. 

"Ada pengurangan karyawan. Jadi mereka yang kontraknya habis di bulan-bulan pandemi itu kami selesaikan (tidak diperpanjang). Jadi sekitar 400 orang karyawan. Dari total karyawan sebanyak 2.500 orang," kata Manager Marketing dan Public Relations Jatim Park GroupTitik, Senin (18/1/2021).  

Titik menyebut pemasukan di sejumlah tempat wisata yang dikelola Jatim Park Group terus menurun pasca pemberlakuan PPKM. Hal ini berimbas pada beban operasional yang tidak bisa ditutupi oleh pemasukan yang sangat sedikit. 

"Tingkat kunjungan memang terjun bebas. Bahkan pernah dua hari hanya ada delapan pengunjung yang masuk. Kalau begini mau bayar gaji karyawan dan bayar listrik dari mana?," ujarnya. 

Kebijakan pengurangan karyawan tersebut diambil kata Titik, merupakan langkah paling rasional yang bisa diambil oleh manajemen Jatim Park Group untuk saat ini. "Memang yang paling rasional itu pengurangan karyawan. Gaji pun kami bayarkan sebesar 50 persen saja," ujarnya. 

Selain dengan melakukan pengurangan karyawan, Titik mengatakan saat ini Jatim Park Group masih mengusahakan adanya keringanan pajak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. 

"Kami sedang pengajuan juga untuk yang pembebasan dan pengurangan pajak. Itu semua dikomunikasikan melalui satu asosiasi yaitu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu," katanya. 

Langkah lainnya yang juga ditempuh oleh manajemen Jatim Park Group, ujar Titik yaitu dengan mengajukan hibah pariwisata kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Pemkot Batu. 

"Sudah ada sosialisasi dari Pemkot Batu (hibah pariwisata). Disampaikan tahapan penerimaan hibah. Tapi masih untuk hotel dan restoran. Sedangkan untuk tempat wisata masih belum tahu. Memang belum didetailkan," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut