get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun di Malang

Rabu, 05 September 2018 - 16:59:00 WIB
Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun di Malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung memberikan keterangan kasus pencabulan kepada awak media. (Foto: iNews/Saif Hajarani).

MALANG, iNews.id – Ayah yang seharusnya melindungi anaknya, justru bertindak asusila. Pria bernama Sapril warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur hampir setiap hari selama dua tahun terakhir.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan keterangan korban, tersangka beraksi saat rumah kosong ketika ibunya pergi bekerja ke pabrik.

“Tersangka punya tiga anak yang paling besar 18 tahun, korban yang melaporkan berusia 14 tahun dan terakhir laki-laki 8 tahun,” kata Setiawan, Rabu (5/9/2018).

Setiawan menjelaskan tersangka menyelinap masuk ke kamar korban dan menggerayangi tubuhnya saat sedang tidur. Di kamar tidur, tersangka juga sempat memasukkan jari ke kemaluan korban hingga berdarah.

“Korban terpaksa menuruti nafsu bejat ayahnya. Tersangka mengancam akan melukai dan memukul korban jika melapor,” ujarnya.

Tak tahan atas ulah bejat Sapril, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya. Setelah mereka berdua bercerita, ternyata kakaknya juga pernah mendapatkan perlakuan serupa dari tersangka.

“Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Petugas kemudian mengamankan tersangka,” kata Setiawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut