get app
inews
Aa Text
Read Next : Perundungan Anak di Jawa Timur Masih Tinggi, Komnas PA Catat 78 Kasus

Arist Merdeka Sirait Geram saat Berada di Podcast Deddy Corbuzier, Kecam Kak Seto Soal Ini

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:09:00 WIB
Arist Merdeka Sirait Geram saat Berada di Podcast Deddy Corbuzier, Kecam Kak Seto Soal Ini
Arist Merdeka Sirait Geram saat Berada di Podcast Deddy Corbuzier (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait geram saat berada di Podcast Deddy Corbuzier. Ada apa? 

Dalam podcast yang diunggah di akun YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa (12/7/2022) itu Arist sempat emosi dan mengecam sosok pemerhati anak, Kak Seto. 

Hal ini ternyata lantaran Kak Seto diduga menjadi saksi dalam saksi dalam kasus Julianto Eka Putra, terdakwa pelecehan seksual. 

Kemarahan Arist Merdeka Sirait di podcast Deddy Corbuzier ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. 

Lantas, bagaimana kronologi awal Arist Merdeka Sirait geram saat berada di podcast Deddy Corbuzier tersebut? Simak ulasan iNews.id berikut ini.


Arist Merdeka Sirait Geram saat Berada di Podcast Deddy Corbuzier


Baru-baru ini, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait hadir sebagai bintang tamu dalam podcast yang dipandu Deddy Corbuzier. 

Di sana, Arist berbicara tentang dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). 

Dalam kesempatan tersebut, Arist tampak emosional ketika menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier soal Kak Seto yang menjadi saksi bagi Julianto Eka Putra, terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI. 

"Bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembelaan terhadap anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual, dia berdiri untuk meringankan dan membela terdakwa," kata Arist Merdeka Sirait dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier. 

Menurut Arist, Kak Seto diminta tim kuasa hukum terdakwa untuk menjadi saksi ahli psikologis. 

"Jadi tidak bisa dibantahkan bahwa saudara Seto Mulyadi, sudah bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," kata Arist. 

Lebih lanjut Arist mengatakan bahwa hal tersebut akan berbeda ketika permintaan tersebut didapat Kak Seto dari hakim. Karena tujuannya adalah untuk mendengar pendapat dari saksi ahli apablia terjadi perdebatan saat di ruang sidang. 

"Karena ini terdakwa loh, tidak sembarangan menjadikan terdakwa. Tetapi ini dia (Kak Seto) justru mencederai dirinya sendiri. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," kata Arist. 

Tak sampai disana, Arist juga menyatakan bahwa sikap pemilik nama asli Seto Mulyadi itu merupakan perbuatan yang memalukan. 

“Itu memalukan bagi gerakan perlindungan anak di Indonesia. Bila perlu dicabut predikat dia (Kak Seto) sebagai pembela anak Indonesia. Karena predator kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar biasa, extra ordinary crime,” ungkap Arist.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut