get app
inews
Aa Text
Read Next : KRI Prabu Siliwangi-321 Perkuat Armada TNI AL di Surabaya, Desain Modern Teknologi Canggih

Antam Resmi Ajukan Banding Gugatan 1,1 Ton Emas, Kuasa Hukum Berharap Keadilan

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:27:00 WIB
Antam Resmi Ajukan Banding Gugatan 1,1 Ton Emas, Kuasa Hukum Berharap Keadilan
PT Aneka Tambang Tbk. (Foto: ilustrasi/Okezone)

SURABAYA, iNews.id - PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk resmi mengajukan banding atas perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dimenangkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Dalam perkara ini, PT Antam Tbk dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Antam berharap ada keadilan dalam perkara tersebut. Dalam proses banding ini, anak perusahahan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) itu menunjuk Harry Ponto sebagai kuasa hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim). ”Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” kata Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Kamis (21/1/2021).

Harry mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan di PN Surabaya. Berdasar sejumlah berkas dan fakta persidangan, dia menegaskan jika penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. “Emas yang diterima Budi Said, sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan,” ujarnya.

Pihaknya menyesalkan PN Surabaya malah menghukum PT Antam Tbk. Dia berpandangan ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan. ”Ini kan sebetulnya karena pengusaha itu yang teriming-imingi diskon dari oknum tak bertanggung jawab,” katanya.

Harry berharap keadilan berpihak kepada Antam. Apalagi jika mengingat status Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara. ”Tidak semestinya Antam bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini dengan sungguh-sungguh karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari menyatakan belum ada persiapan khusus dalam menghadapi banding PT Antam Tbk. "Kami saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan. Kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan (menghadapi banding). Kami akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim,” katanya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018 menawarkan  diskon pembelian emas BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas. Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut