Antam Resmi Ajukan Banding Gugatan 1,1 Ton Emas, Kuasa Hukum Berharap Keadilan
SURABAYA, iNews.id - PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk resmi mengajukan banding atas perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dimenangkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Dalam perkara ini, PT Antam Tbk dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Antam berharap ada keadilan dalam perkara tersebut. Dalam proses banding ini, anak perusahahan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) itu menunjuk Harry Ponto sebagai kuasa hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim). ”Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” kata Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Kamis (21/1/2021).
Harry mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan di PN Surabaya. Berdasar sejumlah berkas dan fakta persidangan, dia menegaskan jika penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. “Emas yang diterima Budi Said, sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan,” ujarnya.
Pihaknya menyesalkan PN Surabaya malah menghukum PT Antam Tbk. Dia berpandangan ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan. ”Ini kan sebetulnya karena pengusaha itu yang teriming-imingi diskon dari oknum tak bertanggung jawab,” katanya.
Harry berharap keadilan berpihak kepada Antam. Apalagi jika mengingat status Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara. ”Tidak semestinya Antam bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini dengan sungguh-sungguh karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari menyatakan belum ada persiapan khusus dalam menghadapi banding PT Antam Tbk. "Kami saat ini masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan. Kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan (menghadapi banding). Kami akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim,” katanya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018 menawarkan diskon pembelian emas BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda untuk membeli emas. Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi menjelaskan bahwa benar ada diskon.
Emas batangan per kilogramnya menjadi Rp530 juta. Endang mengiyakan dan Misdianto menambahkan kalau emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima. Eksi juga menerangkan kalau emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meskipun ada uang, belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam Tbk dan fakturnya PT Antam Tbk.
Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi kalau ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi. Harganya setelah diskon menjadi Rp530 juta per kg. Budi mentransfer Rp10,6 miliar untuk membeli 20 kg emas.
Belum sempat menerima emas yang dipesan, Eksi kembali menawarkan emas dengan harga diskon. Budi kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam Tbk dengan harga Rp505 juta sampai Rp525 juta per kg.
Dengan demikian total uang uang yang sudah ditransfer Rp3,59 triliun. Dengan harga itu, Budi semestinya mendapat tujuh ton atau tepatnya 7.071 kg emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton sehingga ada selisih 1,1 ton.
Editor: Maria Christina