get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Marsinah, Aktivis Buruh Pabrik asal Nganjuk yang Dianugerahi Pahlawan Nasional

Anggap Tak Adil, Serikat Pekerja di Jawa Timur Tolak Besaran UMK 2022

Rabu, 01 Desember 2021 - 21:46:00 WIB
Anggap Tak Adil, Serikat Pekerja di Jawa Timur Tolak Besaran UMK 2022
SPBI tolak penetapan UMK 2022. (ilustrasi).

"Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survey kebutuhan riil masyarakat," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jazuli juga menolak besaran kenaikan UMK Jatim 2022. Penolakan itu disebabkan lantaran ada lima daerah di Jatim yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK karena penghitungannya masih menggunakan formulasi PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Malang Rp3.068.275,36, Jombang Rp2.654.095,88, Kabupaten Probolinggo Rp2.553.265,95, Jember Rp. 2.355.662,91, dan Pacitan Rp1.961.154,77. “Selain itu, ada daerah padat industri yang kenaikannya nilai UMK-nya tidak signifikan, yakni Kabupaten Tuban. UMK Kabupaten Tuban sebesar Rp2.539.224,88, hanya naik Rp6.990,11 dari 2021. Ini tidak adil bagi pekerja," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut