SURABAYA, iNews.id - Kalangan buruh di Jawa Timur (Jatim) yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menolak keputusan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jatim 2022. Pasalnya, UMK tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Sekjen Komite Pusat SPBI, Fatkhul Khoir, penetapan UMK 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. "Kami menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat," katanya, Rabu (1/12/2021).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsJatim di Google News