Ancam Mahfud MD karena Sebut Rizieq Shihab Tanpa Gelar Habib, 4 Warga Pasuruan Ditangkap

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatima) menangkap empat tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Warga Pasuruan itu marah dan mengancam Mahfud MD karena menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa gelar 'habib'.
Keempat pelaku masing-masing berinisial MN, MS, SH, dan AH. Keempatnya warga Kabupaten Pasuruan. Kini mereka telah diamankan di Polda Jatim dan ditahan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, ancaman tersebut diucapkan para pelaku dan diunggah ke YouTube dengan akun Amazing Pasuruan. "Salah satu kontennya diucapkan seseorang inisial M (tersangka MN). Isinya ujaran kebencian dan pengancaman," katanya, Minggu (13/12/2020) malam.
Pada video berdurasi 2,34 menit itu tergambar seorang pria berkemeja pink, berpeci dan berkaca mata hitam tengah berbicara dalam bahasa Madura dan menyampaikan pesan kepada Mahfud MD. Di awal omongan, MN menyampaikan unek-unek dan kekecewaannya kepada Mahfud MD karena menyebut HRS dengan nama saja, tanpa gelar habib.
Editor: Ihya Ulumuddin