Akademisi UB Sebut Ketiadaan Regulasi Bikin Hacker Leluasa Beroperasi di Indonesia

MALANG, iNews.id - Maraknya aksi peretasan yang dilakukan hacker membuat akademisi Universitas Brawijaya (UB) mendorong adanya regulasi hukum yang kuat. Pasalnya, selama ini perlindungan data dan keamanan siber masih menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pakar Informasi Teknologi (IT) Universitas Brawijaya (UB) Herman Tolle mengatakan, ketiadaan regulasi hukum yang melindungi data pribadi masyarakat membuat pengelola aplikasi dan website di Indonesia kebanyakan mengabaikan hal ini.
"Ada undang-undang ITE, barang siapa yang menyebarluaskan. Tapi itu konsekuensi ke orang yang menyebarluaskan, misalkan hackernya itu. Tapi ke yang mengelola itu yang membuat bobol, tidak ada konsekuensi hukumnya, di undang-undang ITE tidak terkait itu," ucap Herman Tolle saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (15/9/2022).
Padahal, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) UB itu menilai pengelola seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya akan keamanan data pribadi para pengguna aplikasi. Termasuk jika hal itu diretas hacker.
"Kalau ini kan pengelola aplikasinya yang lalai, sehingga keamanannya kurang dan mudah dibobol hacker, dalam situasi itu sejauh ini tidak bisa dituntut," ucapnya.
Herman mengaku heran hingga saat ini pemerintah dan DPR belum kunjung mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Akibatnya, masyarakat tak bisa menyampaikan keluhan atau tuntutan hukum kepada pengelola yang abai dalam melindungi data pengguna.
Editor: Rizky Agustian