get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

8 Fakta Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang, Nomor 5 Bikin Marah

Rabu, 24 November 2021 - 18:49:00 WIB
8 Fakta Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang, Nomor 5 Bikin Marah
Tangkapan layar saat korban dipukul dan ditendang salah seorang pelaku. (istimewa).

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menegaskan, para terduga pelaku seluruhnya adalah anak - anak di bawah umur. Maka pihaknya sangat berhati-hati melakukan penanganan kasus hukumnya. 

"Kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," ucap Buher, sapaan akrabnya. 

7. Sebanyak 7 Orang Jadi Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, analisa video, dan hasil visum, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 orang tersangka. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari 7 orang itu, satu orang pelaku persetubuhan yakni pria yang telah menikah siri. Sedangkan enam orang lainnya adalah pelaku perundungan dan penganiayaan, dimana satu orang merupakan istri siri dari pelaku persetubuhan. 

"Dia telah melakukan persetubuhan kepada korban karena korban di bawah umur. Selanjutnya untuk perkara (pasal pengeroyokan) 170, kita sudah memilah-milah jadi ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh, ada yang memvideo, disitu sudah kita tetapkan dan kita tetapkan dari peranan tersebut," beber dia. 

Sedangkan tiga orang yang sebelumnya diamankan, dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing karena tidak terbukti turut serta melakukan tindakan pidana. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut