8 Fakta Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang, Nomor 5 Bikin Marah
MALANG, iNews.id - Kasus penganiayaan pelajar 13 tahun yang viral di media sosial akhirnya sampai ke meja polisi. Sebanyak 10 orang diamankan dalam kasus ini, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan enam telah ditahan.
Berikut fakta kasus penganiayaan yang diderita korban hingga videonya viral di media sosial:
1. Korban Tinggal di Panti Asuhan
Korban penganiayaan dan pemerkosaan setiap hari tinggal di panti asuhan Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sebab, keluarganya memiliki keterbatasan ekonomi. Sang ibu hanya sebagai pembantu rumah tangga, sementara ayahnya penderita gangguan jiwa alias ODGJ.
"Jadi korban ini sehari-hari tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ayahnya ODGJ, karena tidak ada yang merawat dia tinggal di situ," kata Kuasa Hukum Korban Leo Angga Permana menuturkan.
2. Pelaku Penganiayaan Tetangga Sekitar Panti
Aksi perundungan yang viral terekam di video itu dilakukan di kawasan Perumahan Puri Palma, tak jauh dari tempat tinggal pelaku di Jalan Teluk Grajakan. Seluruh pelaku merupakan tetangga sekitar panti, yang juga, mengenal korban.
Aksi perundungan dan penganiayaan oleh delapan orang kemudian direkam dengan ponsel salah seorang pelaku yang ada di lokasi kejadian. Terlihat di video yang beredar, korban mengalami tendangan, pukulan, jambakan, bahkan cacian oleh temen-temannya.
"Dianiaya di sekitar perumahan Puri Palma sekitar pukul 3, habis ashar dianiaya sampai setelah Maghrib, dianiaya 8 orang remaja, yang menganiaya ini teman dia main tetangga panti, anak sekitar panti tersebut. Pertama memancing korban oleh pelaku pertama untuk disetubuhi, baru kemudian setelah persetubuhan dibawa dan dianiaya," kata kuasa hukum korban Leo.
3. Motif Penganiayaan karena Cemburu
Anak berusia 13 tahun ini dirundung dan dianiaya karena hasutan perempuan yang juga istri dari pelaku pemerkosaan. Korban dianggap sebagai pelakor dan membuatnya marah. Tak hanya itu, pelaku juga menghasut teman-temannya hingga mereka ikut menganiaya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menerangkan, istri pelaku persetubuhan kesal lantaran korban tidur dengan suaminya. Hal ini memicu istri pelaku persetubuhan menyeret korban untuk dirundung oleh teman-temannya.
4. Pelaku Penganiayaan masih di Bawah Umur
Para pelaku penganiayaan pelajar 13 tahun di Malang merupakan anak di bawah umur, termasuk pasangan suami-istri, pemicu terjadinya penganiayaan.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku pemerkosaan dan perundungan merupakan suami istri yang menikah secara siri. Keduanya menikah secara siri dan masih berstatus anak di bawah umur. Pelaku pemerkosaan masih berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan istri sirinya lebih muda lagi.
"Suami istri itu, adalah pasangan masih pernikahan siri. Belum secara resmi. Jadi kita anggap masih anak-anak, dan dalam undang-undang kita anggap sebagai anak-anak, karena pernikahannya secara agama bukan secara hukum Indonesia," tutur Tinton Yudha.
Dari beberapa sumber yang didapat, pasutri ini menikah siri dan telah memiliki anak. Keduanya tinggal di Jalan Teluk Grajakan, Blimbing, Kota Malang.
5. Korban Diperkosa lalu Dianiaya
Sebelum dianiaya, korban ternyata diperkosa olah suami salah satu pelaku. Pelaku dipanggil ke rumah pelaku yang tak jauh dari panti asuhan. Di tempat inilah korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD dipaksa melakukan hubungan suami istri yang ternyata telah memiliki istri dan anak.
Kasus pemerkosaan ini pula yang memicu terjadinya penganiayaan. Korban dimarahi istri pelaku dan dianggap sebagai penganggu. Saat itulah korban dihajar bertubi-tubi oleh teman-teman pelaku.
"Pemerkosaan itu terjadi di tanggal Kamis 18 November 2021 sekitar jam 10 (pagi), sampai Maghrib ada dua kejadian. Anak ini diperdaya disetubuhi itu terjadi di rumah pelaku di Teluk Grajakan. Setelah disetubuhi itu dibawa oleh teman-temannya untuk dianiaya," ucap salah satu kuasa hukum korban Leo Angga Permana, dari LBH Ikadin Malang Raya
6. Polisi Amankan 10 Pelaku
Kepolisian bertindak cepat usai menerima laporan dari tim kuasa hukum korban dan korban saat mendatangi Mapolresta Malang Kota, pada Jumat 19 November 2021. Kepolisian akhirnya mengamankan 10 orang terduga pelaku, termasuk satu pria yang diduga kuat menjadi pelaku pencabulan kepada korbannya.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menegaskan, para terduga pelaku seluruhnya adalah anak - anak di bawah umur. Maka pihaknya sangat berhati-hati melakukan penanganan kasus hukumnya.
"Kami menyampaikan bahwa korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," ucap Buher, sapaan akrabnya.
7. Sebanyak 7 Orang Jadi Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, analisa video, dan hasil visum, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 orang tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari 7 orang itu, satu orang pelaku persetubuhan yakni pria yang telah menikah siri. Sedangkan enam orang lainnya adalah pelaku perundungan dan penganiayaan, dimana satu orang merupakan istri siri dari pelaku persetubuhan.
"Dia telah melakukan persetubuhan kepada korban karena korban di bawah umur. Selanjutnya untuk perkara (pasal pengeroyokan) 170, kita sudah memilah-milah jadi ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh, ada yang memvideo, disitu sudah kita tetapkan dan kita tetapkan dari peranan tersebut," beber dia.
Sedangkan tiga orang yang sebelumnya diamankan, dikembalikan ke orang tua untuk dibimbing karena tidak terbukti turut serta melakukan tindakan pidana.
8. 6 Orang Ditahan di Sel Khusus Anak
Usai menetapkan 7 orang tersangka kasus perundungan dan persetubuhan, enam orang anak di bawah umur dipastikan ditahan kepolisian. Sementara satu orang tersangka tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun.
"Dari 7 orang, 6 orang dilakukan penahanan di sel tahanan anak, satu orang tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur 14 tahun, sesuai undang-undang sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ucap Tinton, saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu pagi (24/11/2021).
Tinton menambahkan, bila enam orang tersangka berstatus anak - anak ini bakal menjalani penahanan selama 15 hari ke depan. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mempercepat proses penanganan perkara.
Ketujuh orang anak yang ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Enam orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang pelaku laki-laki ditetapkan tersangka pencabulan.
"Ancaman yang persetubuhan 5-15 tahun penjara. (Yang pengeroyokan) pasal 170 ayat 2 ke 1 ancaman hukuman 7 tahun. Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin