8 Fakta 2 Mahasiswa UIN Malang Tewas saat Diklat Masuk Perguruan Silat

7. Jenazah tidak Visum dan Autopsi Langsung Dimakamkan
Pasca dinyatakan meninggal dunia saat mengikuti diklat UKM, pihak keluarga yang tiba di ruang jenazah RSU Karsa Husada Batu langsung mengambil jenazah keduanya. Keluarga korban tidak bersedia melakukan visum dan autopsi, serta telah memakamkan jasad keduanya.
"Kami lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk yang di puskesmas pada saat itu tidak dilakukan visum. Jadi hanya tindakan untuk memeriksa jenazah, tidak dilakukan visum. Kemudian dijemput oleh keluarga," kata Kasatreskrim Polres Batu Jeifson Sitorus.
Pihaknya sendiri masih berkomunikasi dengan dua keluarga korban dengan mengirimkan tim khusus menemui mereka. Dari komunikasi ini, pihak keluarga di Bandung dan Lamongan, bersedia bila kepolisian menemukan fakta - fakta pidana akan melakukan pembongkaran makam dan diautopsi.
"Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga juga disebutkan bahwa nanti apabila pihak kepolisian menduga ada pidana, bersedia dilakukan otopsi. Jadi artinya apabila dalam proses penyelidikan ini kita menemukan ada dugaan tindak pidana di sana, nanti walaupun sudah dilakukan penguburan akan dilakukan otopsi," jelas Jeifson Sitorus.
"Tergantung hasil penyelidikan kita, kalau kita menemukan fakta-fakta sebelum adanya kabar duka ini ada proses atau pidana di sana, maka akan dilakukan tindakan otopsi," katanya.
8. Polisi Pastikan Diklat Tak Berizin
Polres Batu hingga Selasa malam telah memintai keterangan puluhan orang, termasuk dari pihak kampus melalui Wakil Rektor III UIN Malang Dr Isroqunnajah, 31 panitia, beberapa peserta diklat, serta pengurus Pagar Nusa Kota Malang dan Kota Batu. Polisi juga memeriksa dokumen-dokumen. Hasilnya, dari keterangan mereka disimpulkan diklat tersebut tidak memiliki izin baik dari institusi UIN Malang, Pagar Nusa, atau pun Satgas Covid-19 setempat.
"Kami pun sudah mengecek ke universitas yang bersangkutan lembaga, bahwa ini kegiatan ini tanpa izin dari lembaga. Kegiatan ini pun tidak ada pemberitahuan izin ke kami, ke satgas Covid-19. Tidak ada sama sekali. Jadi memang betul kegiatan di luar daripada pengetahuan baik pihak universitas baik dari aparat setempat," kata Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Sedangkan pihak Wakil Rektor III UIN Malang Dr Isroqunnajah menegaskan diklat UKM pencak silat Pagar Nusa yang mengatasnamakan UIN Maliki Malang, tidak berizin. Hal ini berdasarkan surat edaran Rektor UIN Malang yang mengatur seluruh kegiatan, yang mengharuskan melakukan secara daring.
"Kami punya edaran rektor. Kuliah aja daring, jadi semua kegiatan mahasiswa kita, termasuk UKM off-kan. Off dalam arti yang mempertemukan massa. Kalau misalnya dilakukan daring is oke. Itu (diklat UKM pencak silat Pagar Nusa) tidak minta izin," tuturnya.
Pemberitahuan atau izin pun tidak dilayangkan panitia ke pengurus Pagar Nusa baik Kota Malang maupun Kota Batu. "Jadi teman-teman UIN tidak ada koordinasi dari kami, dari kami selaku pemangku wilayah Pagar Nusa Kota Batu. Mereka tidak pernah WA, atau datang ke kami sama sekali. Bahkan, pada lembaga mereka saja juga tidak," kata Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC) Pagar Nusa Kota Batu Musyrifin.
Editor: Ihya Ulumuddin