SURABAYA, iNews.id – Tujuh kendaraan supercar yang diamankan Polda Jatim rugikan negara hingga Rp4,4 miliar. Hal itu terjadi karena tujuh kendaraan mewah tersebut hanya dilengkapi form A (dokumen impor) dan tidak terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Seoprajitno mengatakan, dokumen impor dari bea cukai harusnya diserahkan ke samsat setempat untuk dijadikan dokumen resmi. Yaitu menjadi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
2 dari 14 Supercar yang Disita Polda Jatim Pakai Form Kedutaan Aljazair dan Kamboja
“Jika tujuh supercar ini terdaftar dan membayar pajak, maka negara bisa mendapat pendapatan hingga Rp4,4 miliar. Namun tidak dilakukan pemilik,” katanya, Kamis (19/12/2019).
Boedi menyebut tujuh supercar yang hanya dilengkapi form A adalah jenis Ferrari, Lamborghini dan McLaren. Dia memperkirakan nilai jual supercar merk McLaren mencapai Rp5,4 miliar, sehingga bea balik namanya dikenakan Rp540 juta dan pajak kendaraan bermotornya sebesar Rp83 juta.
5 Mobil Supercar Diduga Bodong Diamankan Polda Jatim
“Maka total nilai yang masuk ke kas daerah dari satu unit McLaren itu sebesar Rp623 juta. Jika terdapat tujuh mobil, maka nilainya sebesar Rp4,4 milyar. Sementara untuk satu mobil Ferrari estimasi membayar kas daerah Rp633 juta,” katanya.
Sementara itu, Polda Jatim masih menelusuri keaslian form A ketujuh kendaraan tersebut, termasuk siapa yang mendatangkannya. “Jika terbukti ilegal maka pemiliknya akan kami kenakan pidana,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Diketahui, Polda Jatim menemukan fakta mengejutkan atas legalitas sembilan dari 14 kendaraan mewah yang diamankan beberapa waktu lalu. Penemuan tersebut adalah dua kendaraan Ferrari menggunakan form B (kendaraan kedutaan asing). Sementara tujuh kendaraan lainnya menggunakan form A.
“Begitu kami lakukan cek fisik, ada temuan fakta ini. Tujuh kendaraan menggunakan form A, dan kami masih dalami terkait keaslian form tersebut. Sementara dua kendaraan lagi menggunakan form B. Milik kedutaan negara asing, yakni negara Aljazair dan Kamboja,” katanya.
Editor: Rizal Bomantama