get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

2 dari 14 Supercar yang Disita Polda Jatim Pakai Form Kedutaan Aljazair dan Kamboja

Kamis, 19 Desember 2019 - 15:24:00 WIB
2 dari 14 Supercar yang Disita Polda Jatim Pakai Form Kedutaan Aljazair dan Kamboja
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan fakta mengejutkan atas legalitas sembilan dari 14 supercar yang diamankan beberapa waktu lalu. Dari penelusuran, dua di antara mobil mewah ternyata milik kedutaan negara asing, yakni Aljazair dan Kamboja.

Temuan ini didapat setelah penyidik Polda Jatim melakukan cek fisik terhadap seluruh kendaraaan supercar tersebut. Dua di antaranya mobil Ferrari yang menggunakan form B. Padahal form ini mestinya khusus untuk kendaraan kedutaan asing, bukan kendaraan pribadi.

Sementara itu, tujuh unit kendaraan lain menggunakan form A. Namun penyidik masih mendalami keaslian form tersebut. Sementara untuk lima kendaraan lain sudah terdeteksi legal dan telah dikembalikan kepada pemilik.

“Begitu kami lakukan cek fisik, ada temuan fakta ini. Tujuh kendaraan menggunakan form A dan kami masih dalami terkait keaslian form tersebut. Sementara dua kendaraan lagi menggunakan form B milik kedutaan negara asing, yakni negara Aljazair dan Kamboja,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Kamis (19/12/2019).

Untuk dua kendaraan dengan form B misalnya, pihaknya telah menerjunkan tim untuk menelusuri perpindahan kepemilikan dari kedutaan ke milik pribadi. Bahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan kedutaan, terkait kemungkinaan pemanfaatan kedutaan asing untuk mendatangkan mobil mewah.

“Ada dugaan modus ini (menggunakan kedutaan asing) untuk untuk menghindari pajak penerimaan negara, serta bea masuk,” katanya.

Upaya sama juga dilakukan Bea Cukai Kanwil Jatim. Saat ini pihaknya masih mendalami keaslian dari form A dan form B atas sejumlah kendaraan mewah tersebut.

“Dari data sementara, mobil mewah tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Namun kami masih akan melakukan pengecekan,” kata Kabid Penindakan Bea Cukai Jatim I Galih Ilham Setiawan.

Diketahui, Polda Jatim mengamankan 14 supercar dari sejumlah pemilik di daerah ini. Upaya ini diambil Polda Jatim lantaran sejumlah mobil mewah tersebut tidak dilengkapi dokumen alias bodong.

Kasus kendaraan mewah bodong sendiri mengemuka sejak pengungkapan penyelundupan motor Harley Davidson milik mantan Dirut Garuda Indonesia beberapa waktu lalu. Sementara di Surabaya, perhatian terhadap kendaraan mewah muncul ketika sebuah Lamborghini berwarna emas dan merah terhenti dan mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono.

Hasil penyelidikan polisi, mobil supercepat tersebut juga diduga tidak dilengkapi surat-surat resmi. Karena itu, mobil diamankan di Polrestabes Surabaya. Tak hanya itu, sang pemilik juga diperiksa.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut