get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri terkait Kasus Kuota Haji 2024

7 Orang Dipanggil KPK Kasus Kuota Haji Khusus, 2 Absen

Kamis, 02 Oktober 2025 - 15:21:00 WIB
7 Orang Dipanggil KPK Kasus Kuota Haji Khusus, 2 Absen
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Rabu (1/10/2025). Para saksi berasal dari berbagai asosiasi serta biro perjalanan haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang, yaitu Firman M. Nur sebagai Ketua Umum Amphuri, M. Firman Taufik sebagai Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dan Syam Resfisdi sebagai Ketua Umum Sapuhi.

Kemudian, H. Amaluddin yang menjabat sebagai Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro dan Lutfhi Abdul Jabbar sebagai Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.

Sementara, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan, yakni Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi sebagai Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu).

Berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir, penyidik KPK mendalami sistem pembayaran haji khusus.

"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui USER yang dipegang oleh Asosiasi," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penyalahgunaan kuota untuk petugas haji saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari asosiasi dan biro perjalanan haji.

"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan," katanya.

Budi turut mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan bersikap kooperatif saat menerima panggilan, mengingat pentingnya keterangan mereka dalam mengungkap kasus ini.

"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti Tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut