5 Pengusaha Restoran di Malang Diduga Manipulasi Pajak hingga Rp2 Miliar
"Sebagian besar pembayaran pelanggan dilakukan di kasir yang tidak tersambung e-Tax. Sehingga data transaksi tidak masuk dalam e-Tax," katanya.
Modus lain yakni pajak yang dibayarkan tidak sesuai omzet restoran. Dimana dari omzet per bulan mencapai sekitar Rp 150 juta, tetapi pajak yang dibayarkan hanya Rp 15 juta per bulan.
"Saat kami buka sistem kasir, laporan riilnya ada di situ, itu rata-rata Rp 700 juta sampai Rp 800 juta. Bahkan ada beberapa bulan yang sampai Rp 900 juta. Kalau segitu kan seharusnya pajak yang dibayar Rp 80 juta. Selisihnya ini akan kami hitung," ujarnya.
Modus terakhir yang ditemukan yakni koneksi e-Tax dengan menggunakan dua akun atau sistem ganda pembayaran di kasir. Dimana dari dua sistem kasir yang dijalankan, salah satunya tidak terkoneksi dengan e-Tax dan satu mesin kasir yang terkoneksi e-Tax justru tidak aktif.
"Jadi saat sidak itu, yang terpasang e-Tax itu kondisi tidak aktif. Yang diaktifkan di akun tidak tersambung e-Tax. Otomatis data transaksi tidak masuk (terdata)," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin