get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Teknisi Lift Restoran di Surabaya Tewas Terjepit Saat Perbaikan

5 Pengusaha Restoran di Malang Diduga Manipulasi Pajak hingga Rp2 Miliar 

Senin, 10 April 2023 - 13:23:00 WIB
5 Pengusaha Restoran di Malang Diduga Manipulasi Pajak hingga Rp2 Miliar 
Lima pengusaha restoran di Malang diduga kemplang pajak hingga Rp2 miliar. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Lima restoran di Kota Malang diduga memanipulasi pajak hingga Rp2 miliar. Hal ini diketahui setelah petugas pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan investigasi di beberapa rumah makan dan restoran yang ada di Kota Malang.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menyatakan, pajak yang diduga dimanipulasi merupakan pajak konsumen ketika membeli produk di restoran tersebut. Manipulasi pajak tersebut dilakukan dengan cara mengakali e-Tax.

"Secara garis besar dari lokasi yang kami datangi itu, mereka (restoran) mengakali e-Tax dengan dobel akun. Perkiraan nilai kebocoran pajak ditotal sekitar Rp2 miliar," ucap Handi Priyanto, Senin (10/4/2023).

Pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan pajak restoran pada Sabtu malam lalu (8/4/2023). Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan manipulasi pajak yang dilakukan beberapa restoran di Kota Malang. Dimana salah satunya dengan restoran mematikan e-Tax saat restoran ramai pengunjung, yakni di waktu berbuka puasa.

"Data transaksi antara jam 4 sore sampai jam 7 malam nihil atau kosong. Tapi kami lihat langsung disitu ramai. Sepekan kemarin kami pantau terus juga penuh bahkan full booking. Tapi rata rata di laporan e-Tax, antara jam 4 sampai jam 7 nihil. Sempat menurut kasir, di laporan ada 14 meja yang terisi, padahal pas kami cek ada 44 meja yang terisi," tuturnya.

Akibat sistem e-Tax yang tidak terkoneksi membuat Bapenda Kota Malang masih menghitung berapa selisih pajak yang dibayarkan. Mengingat pembayaran pelanggan dilakukan di kasir dan tidak tersambung dengan e-Tax.

"Sebagian besar pembayaran pelanggan dilakukan di kasir yang tidak tersambung e-Tax. Sehingga data transaksi tidak masuk dalam e-Tax," katanya.

Modus lain yakni pajak yang dibayarkan tidak sesuai omzet restoran. Dimana dari omzet per bulan mencapai sekitar Rp 150 juta, tetapi pajak yang dibayarkan hanya Rp 15 juta per bulan.

"Saat kami buka sistem kasir, laporan riilnya ada di situ, itu rata-rata Rp 700 juta sampai Rp 800 juta. Bahkan ada beberapa bulan yang sampai Rp 900 juta. Kalau segitu kan seharusnya pajak yang dibayar Rp 80 juta. Selisihnya ini akan kami hitung," ujarnya. 

Modus terakhir yang ditemukan yakni koneksi e-Tax dengan menggunakan dua akun atau sistem ganda pembayaran di kasir. Dimana dari dua sistem kasir yang dijalankan, salah satunya tidak terkoneksi dengan e-Tax dan satu mesin kasir yang terkoneksi e-Tax justru tidak aktif. 

"Jadi saat sidak itu, yang terpasang e-Tax itu kondisi tidak aktif. Yang diaktifkan di akun tidak tersambung e-Tax. Otomatis data transaksi tidak masuk (terdata)," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut