get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Kantong Plastik, Sekuriti Aniaya Lansia hingga Tewas di Batam

5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:17:00 WIB
5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana
Detik-detik petugas Kejati Jatim manangkap Gregorius Ronald Tannur di kediaman mewahnya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan sang kekasih Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Ronald ditangkap di kediamannya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Setelah dieksekusi, Ronald Tannur langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Berikut ini deretan fakta terbaru kasus Gregorius Ronald Tannur yang mencoreng dunia peradilan usai tiga hakim dan satu eks pejabat MA diduga menerima suap dan gratifikasi.

5 Fakta Penangkapan Gregorius Ronald Tannur:

1. MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

MA memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti dengan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjut kasasi yang diajukan oleh Kejati Jatim. Sejak awal Kejati Jatim tidak puas dengan vonis bebas tersebut terus berupaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengapresiasi keputusan MA tersebut.

"Kami sangat lega dengan putusan ini. Terdakwa akhirnya terbukti bersalah atas perbuatannya," ujar Mia Amiati di Kejati Jatim, Jumat (25/10/2024).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut