get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkara Kantong Plastik, Sekuriti Aniaya Lansia hingga Tewas di Batam

5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:17:00 WIB
5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana
Detik-detik petugas Kejati Jatim manangkap Gregorius Ronald Tannur di kediaman mewahnya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

"Perlawanan tidak ada, tetapi kaget pastilah manusiawi. Setelah kami tangkap lansgung amankan di Rutan Medaeng. Sementara tiga hakim masih ditahan di Kejati Jatim karena masih diperiksa Kejagung," ujar Kepala Kajati Jatim Mia Amiati.

5. Total Tersangka 5 Orang

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga tersangka pertama yakni hakim PN Medan Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yang juga telah ditetapkan sebagai tersangkaa.

Kemudian eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024). 

Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut