5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Lansia gegara Ayam, Nomor 3 Bikin Heran

Kades Siti Kholifah meyakini ayam yang dijual terdakwa di pasar merupakan milihknya. Dia awalnya kehilangan ayam yang begitu spesial bagi dirinya.
Bukan tanpa alasan, ayam tersebut punya ciri khusus yang tidak sama dengan ayam lain. Selain itu dia juga punya bukti lain yang menunjukkan ayam tersebut miliknya.
“Itu ayam spesial bagi saya yang tidak bisa dinilai dengan uang. Bahkan kalau dibeli Rp1 miliar pun saya tidak akan berikan,” katanya.
SY lansia berusia 58 tahun yang dituduh mencuri ayah Bu Kades kini ditahan di Lapas Bojonegoro. Tangis keluarganya pecah saat membesuk terdakwa di depan ruang tahanan Lapas Bojonegoro.
Terdakwa SY memang sudah ditahan sejak 10 Januari 2024. Sebelumnya selama kasus berproses, dia hanya dikenakan wajib lapor ke kantor polisi setempat.
“Sudah ditahan 2 minggu ini di lapas,” ucap kuasa hukum SY, Mohammad Hanafi, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, kliennya didakwa jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi.
“Kam ajukan eksepsi karena harga ayam tak masuk akal,. Klien kami juga tidak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp130.000 tersebut,” katanya.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko Adrianto mengatakan, sesuai surat dakwaan kasus ini secara formil telah memenuhi syarat untuk disidangkan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 terkait batas minimal nilai kerugian Rp2,5 juta. Sementara dalam dakwaan kasus ini nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp4,5 juta.
“Secara formil sudah terpenuhi, namun apakah benar kerugian itu mencapai Rp4,5 juta bisa dibuktikan di persidangan,” katanya.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada pekan mendatang. Adapun agenda persidangan pembacaan eksepsi terdakwa.
Editor: Donald Karouw