get app
inews
Aa Text
Read Next : 459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Lansia gegara Ayam, Nomor 3 Bikin Heran

Jumat, 26 Januari 2024 - 13:29:00 WIB
5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Lansia gegara Ayam, Nomor 3 Bikin Heran
Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga (foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah mempidanakan lansia atas tuduhan pencurian ayam. Kasus tersebut kini sudah masuk ke ranah pengadilan.

Terlapor yang menjadi terdakwa merupakan warganya berinisial SY (58) asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Lansia ini sudah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Warga karena Dituduh Curi Ayam:

1. Awal Mula Kasus

Kasus dugaan pencurian ayam ini terjadi pada November tahun 2022. Setelah serangkaian proses, kasusnya masuk ke meja hijau dan disidangkan perdana pada Rabu (24/1/2024).

Terdakwa SY dilaporkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah atas tuduhan pencurian seekor ayam. Antara pelapor dan terlapor merupakan tetangga.

Ayam tersebut disebutkan berharga Rp4,5 juta dan telah dijual terdakwa di pasar seharga Rp130.000. Terdakwa membantah telah mencuri, namun membeli ayam tersebut di pasar lalu menjualnya kembali.

2. Mediasi Gagal

Sebelum masuk ke ranah hukum, perkara ini sebenarnya sudah coba dimediasi, namun tidak ditemukan titik temu hingga berlanjut ke proses hukum dan kini disidangkan.

Kades Siti Kholifah mengatakan, telah melakukan upaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, namun semuanya gagal. Salah satu penyebabnya lantaran terdakwa tidak mau mengaku atau merasa mencuri ayamnya.

Bahkan lansia tersebut disebutnya menantang membawa masalah ini agar diselesaikan lewat jalur hukum.

“Kami sudah berupaya kekeluargaan di kantor balai desa, ada saksinya Bapak Bhabinkamtibmas. Dia (terdakwa) tidak mau, bahkan katanya dikasih uang Rp1 miliar pun dia tak mau mengaku (mencuri),” ujar Siti Kholifah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).

3. Ayam Spesial Bagi Bu Kades

Kades Siti Kholifah meyakini ayam yang dijual terdakwa di pasar merupakan milihknya. Dia awalnya kehilangan ayam yang begitu spesial bagi dirinya.

Bukan tanpa alasan, ayam tersebut punya ciri khusus yang tidak sama dengan ayam lain. Selain itu dia juga punya bukti lain yang menunjukkan ayam tersebut miliknya.

“Itu ayam spesial bagi saya yang tidak bisa dinilai dengan uang. Bahkan kalau dibeli Rp1 miliar pun saya tidak akan berikan,” katanya.

Kades Pandantoyo Temayang Bojonegoro Siti Kholifah. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)
Kades Pandantoyo Temayang Bojonegoro Siti Kholifah. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

4. Keluarga Menangis Sedih Lihat Terdakwa Ditahan

SY lansia berusia 58 tahun yang dituduh mencuri ayah Bu Kades kini ditahan di Lapas Bojonegoro. Tangis keluarganya pecah saat membesuk terdakwa di depan ruang tahanan Lapas Bojonegoro.

Terdakwa SY memang sudah ditahan sejak 10 Januari 2024. Sebelumnya selama kasus berproses, dia hanya dikenakan wajib lapor ke kantor polisi setempat.

“Sudah ditahan 2 minggu ini di lapas,” ucap kuasa hukum SY, Mohammad Hanafi, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, kliennya didakwa jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi.

“Kam ajukan eksepsi karena harga ayam tak masuk akal,. Klien kami juga tidak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp130.000 tersebut,” katanya.

5. Keterangan Pengadilan Negeri Bojonegoro

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko Adrianto mengatakan, sesuai surat dakwaan kasus ini secara formil telah memenuhi syarat untuk disidangkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 terkait batas minimal nilai kerugian Rp2,5 juta. Sementara dalam dakwaan kasus ini nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp4,5 juta.

“Secara formil sudah terpenuhi, namun apakah benar kerugian itu mencapai Rp4,5 juta bisa dibuktikan di persidangan,” katanya.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada pekan mendatang. Adapun agenda persidangan pembacaan eksepsi terdakwa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut