45 Anggota DPRD Kota Malang Dilantik, Termuda Mahasiswa UB Dwicky Salsabil Fauza

Dia menuturkan, tugas berat telah menunggu, di antaranya penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk bisa melengkapi tugas dan fungsi legislasi.
Selain itu, lanjut dia pembahasan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun anggaran 2025, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 sudah menanti.
"Saya harapkan nanti bisa langsung tune setel langsung dengan anggota dewan yang senior-senior, seperti yang dikatakan ketua tadi, KUA PPAS dan APBD 2025," terangnya.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Malang periode 2024 - 2029 mengatakan, bahwa perlu kerjasama semua elemen di dewan untuk menuntaskan tugas-tugas dalam lima tahun ke depan. Tugas pertama yang sudah menanti yakni pembahasan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun anggaran 2025, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025.
"Bagaimana KUA PPAS 2025 dan APBD murni sudah menunggu kita," kata Made Rian Dianakartika, dalam sambutannya di sela-sela pelantikan.
Selain itu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) berupa empat komisi, badan anggaran (Banggar), badan musyawarah (Bamus), termasuk empat pimpinan definitif dewan juga menjadi targetnya. Dia menginginkan agar kelengkapan itu segera dipenuhi dalam waktu satu dua pekan ke depan, demi kepentingan masyarakat.
"Target minimal dan maksimal minimal satu minggu ini, kita selesaikan maksimal 2 minggu diselesaikan, untuk apa suaranya satu untuk kepentingan masyarakat pertama masyarakat," tandasnya.
Editor: Kurnia Illahi