4 Mahasiswa Pembobol Kartu Kredit WNA Ditangkap, Uang Dipakai untuk Liburan dan Pacaran
Senin, 07 Juni 2021 - 19:48:00 WIB
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita enam ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook.
Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan pelaku. Bahkan identitasnya sudah kami kantongi dan segera kami lakukan penangkapan," kata AKBP Zulham.
Editor: Maria Christina