3 Tahun Beroperasi, Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya Raup Untung hingga Rp6 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, cara kerja sindikat joki ini memang sangat rapi. Sebab, mereka cukup mengendalikan (menjawab) soal SBMPTN dari jarak jauh. Peserta ujian SBMPTN cukup memakai baju khusus yang dirancang dengan berbagai peralatan elektronik mulai foto mini yang di pasang di lengan, mikrofon, handphone serta modem.
"Saat ujian berlangsung, peserta hanya memotret soal untuk dikirim ke tim joki untuk dijawab. Selanjutnya jawaban dikirim melalui handphone kepada para peserta ujian SBMPN," tutur Kapolrestabes Kombes Pol Yusep Gunawan.
Yusep mengatakan, tersangka ini tergolong orang yang merusak dunia pendidikan. Sebab, dengan praktik jahatnya, mahasiswa yang masuk perguruan tinggi negeri tidak terseleksi dengan baik.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 10 penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Ihya Ulumuddin