get app
inews
Aa Text
Read Next : 37 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Surabaya, Dimulai Tersanga Pulang ke Tempat Kos

3 Tahun Beroperasi, Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya Raup Untung hingga Rp6 Miliar

Sabtu, 16 Juli 2022 - 13:45:00 WIB
3 Tahun Beroperasi, Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya Raup Untung hingga Rp6 Miliar
Baju peserta SBMPTN yang telah dilengkapi kamera, mikrofon dan jaringan internet. (Foto: iNews.id/Nursyafei).

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya meringkus delapan orang sindikat joki Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Hasil penyelidikan polisi, sindikat ini telah beroperasi sejak tiga tahun lalu dengan menyasar puluhan calon mahasiswa perguruan tinggi negeri ternama. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, selama beroperasi itu keuntungan yang didapat sindikat tersebut mencapai Rp6 miliar. Pendapatan besar itu didapat karena tarif setiap klien yang menggunakan jasa mereka cukup tinggi, antara Rp100 juta hingga Rp400 juta. 

"Dia beroperasi dari tahun 2020. Idenya dari tersanka MJ ini. Selama beroperasi itu, omzetnya Rp6 miliar," katanya, Jumat (15/7/2022). 

Di depan polisi, koordinator joki MJ (40) mengakui semua perbuatannya. MJ mengaku berani memasang tarif tinggi karena bisa menjamin calon mahasiswa lolos 100 persen, sesuai jurusan yang diinginkan. Sebab, semua soal dalam SBMPTN akan dijawab dengan benar oleh timnya. 

"Saya dibantu oleh tujuh anak buah yang bertugas menjawab soal ujian SBMPTN," kata lulusan PTN yang memiliki keahlian di bidang teknologi ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, cara kerja sindikat joki ini memang sangat rapi. Sebab, mereka cukup mengendalikan (menjawab) soal SBMPTN dari jarak jauh. Peserta ujian SBMPTN cukup memakai baju khusus yang dirancang dengan berbagai peralatan elektronik mulai foto mini yang di pasang di lengan, mikrofon, handphone serta modem. 

"Saat ujian berlangsung, peserta hanya memotret soal untuk dikirim ke tim joki untuk dijawab. Selanjutnya jawaban dikirim melalui handphone kepada para peserta ujian SBMPN," tutur Kapolrestabes Kombes Pol Yusep Gunawan. 

Yusep mengatakan, tersangka ini tergolong orang yang merusak dunia pendidikan. Sebab, dengan praktik jahatnya, mahasiswa yang masuk perguruan tinggi negeri tidak terseleksi dengan baik. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 10 penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut