3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi
“Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri dan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung," katanya.
Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Dia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun hakim PN Surabaya Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.
Diketahui, Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya terjadi perselisihan berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.
Editor: Donald Karouw