2 Spesialis Curas yang Beroperasi di 11 Lokasi Surabaya Ditangkap, Modusnya Jambret dan Begal
Kamis, 29 September 2022 - 11:00:00 WIB

Saat ini tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dus handphone, satu unit sepeda motor, dan bukti lainnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian