Saat ini tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dus handphone, satu unit sepeda motor, dan bukti lainnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Lihat juga: Resolusi Tahun Baru Yang Bener-Bener Komedi
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: