get app
inews
Aa Text
Read Next : Pura-Pura Nongkrong Bareng Pelaku, Polisi Tangkap Komplotan Begal Motor di Bangkalan

2 Spesialis Curas yang Beroperasi di 11 Lokasi Surabaya Ditangkap, Modusnya Jambret dan Begal

Kamis, 29 September 2022 - 11:00:00 WIB
2 Spesialis Curas yang Beroperasi di 11 Lokasi Surabaya Ditangkap, Modusnya Jambret dan Begal
Tampang dua pelaku curas bermodus jambret dan begal yang kerap beroperasi di 11 lokasi di Surabaya. (Foto: Istimewa)

Saat ini tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dus handphone, satu unit sepeda motor, dan bukti lainnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9  tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut