get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Magetan, Mudah Dijangkau Wisatawan dari Berbagai Kota

2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Ditangkap di Magetan, Diduga Pemain Lama

Jumat, 09 Oktober 2020 - 09:45:00 WIB
2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Ditangkap di Magetan, Diduga Pemain Lama
Dua pengedar sabu jaringan lapas Madiun ditangkap di Magetan. (Foto: iNews/Asfi Manar)

MADIUN, iNews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas Madiun, Jawa Timur (Jatim) diciduk petugas Reskoba Polres Magetan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah paket sabu, alat hisap, ponsel dan uang hasil penjualan.

Kokoh Nurcahyono, warga Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan dan Dwi Mei Siswanto, asal Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan diciduk polisi. Siswanto ditangkap saat transaksi di depan SMK di desanya, sedangkan Kokoh dicokok di rumahnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita enam paket sabu seberat 1 gram. Barang haram ini merupakan sisa paket yang belum terjual.

Diduga, mereka pemain merupakan lama dan terindikasi bagian dari jaringan lapas narkoba di Madiun.

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Pihak Reskoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dari pengakuan pelaku, paketan barang haram tersebut diedarkan di wilayah Magetan,” katanya, Kamis (8/10/2020)

Akibat perbuatannnya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut