2 Pemuda Jember Tewas Dianiaya 4 Temannya gegara Tolak Ajakan Pesta Miras
Rabu, 08 Februari 2023 - 17:57:00 WIB

Namun, tak lama berselang, mereka tertangkap. Polisi berhasil meringkus keempat pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, seperti pakaian.
Keempat pelaku yakni LF, DS, MA dan AWS. Dari keempat pelaku, satu di antaranya bahkan masih dibawah umur. Ketiga pelaku langsung dikeler.
Keempat pelaku membenarkan aksi penganiyaan itu. Mereka mengaku kesal lantaran kedua korban tak mau diajak pesta miras, usai salah satu pelaku mendapat miras kualitas istimewa dari Pulau Bali.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasl 170 ayat 1-3 tentang Penganiayaan hingga Membuat Korban Meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin