2 Pembalak Liar di Malang Tertangkap usai Buron selama 2 Tahun
Sementara itu, pendiri Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengutarakan, kasus ilegal logging yang melibatkan ketiganya berawal dari patroli LSM Profauna dan personel Kelompok Tani Hutan tanggal 9 Juni 2020. Tim mengamankan barang bukti 5 unit motor dan 10 batang kayu jati balok dan lima orang tersangka melarikan diri.
"Selanjutnya kasus ditangani oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Jabalnusra dengan melakukan penyidikan sebanyak 3 orang tersangka yang saat ini sudah vonis di Pengadilan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada tanggal 30 Juni 2022 DPO pelaku terakhir inisial WJ dan JCI ditetapkan menjadi tersangka dan mulai dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Timur," kata Rosek.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja dari tim penegak hukum (Gakkum) KLHK Jabalnusra yang mengamankan pelaku. "Semoga bisa mengungkap sampaj ke pengepul kayu dan jaringannya, karena kami yakin ini ada jaringannya," ujar Rosek kembali.
Atas perbuatan keduanya, WJ dan JCI dengan Pasal 83 ayat 1 Huruf (a) Juncto Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka WJ dan JCI diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin