get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Tangkap 2 Pengangkut Kayu Ilegal di Rokan Hulu Diupah Rp1 Juta

2 Pembalak Liar di Malang Tertangkap usai Buron selama 2 Tahun

Jumat, 01 Juli 2022 - 21:37:00 WIB
2 Pembalak Liar di Malang Tertangkap usai Buron selama 2 Tahun
Petugas kepolisian saat menyita kayu hasil kejahatan kedua pelaku. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Dua pelaku pembalakan liar di Malang ditangkap usai dua tahun menjadi buron. Pelaku berinisial WJ dan JCI ini ditangkap oleh tim gabungan kepolisian Polda Jawa Timur, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan LSM Profauna.

Penyidik tim Gakkum KLHK Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Musafak mengungkapkan, penangkapan pelaku terakhir pembalakan liar terjadi pada Rabu 29 Juni 2022 lalu. Pelaku berinisial WJ dan JCI ini sejak awal telah diincar karena satu pelaku lainnya, yang sebelumnya menyerahkan diri.

"Untuk yang WJ diamankan di pinggir jalan di Jalan Raya Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu 29 Juni 2022," ucap Musafak, Jumat (1/7/2022).

Sedangkan satu tersangka lainnya disebut Rosek ditangkap tim gabungan dari kediamannya di Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 30 Juni 2022 kemarin. Total ada tiga tersangka yang telah berhasil diamankan, bahkan satu tersangka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, yang satu dulu sudah menyerahkan diri. Ini kan bagian dari pengungkapan sebelumnya, mereka ini kan masuk daftar pencarian orang karena ilegal logging di tahun 2020 kasusnya," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut