2 Orang Ditangkap di Jember, Miliki Senpi Rakitan dan Nekat Jual Narkoba secara Terbuka
Diduga, senjata-senjata tersebut digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp33,2 juta serta belasan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Dwi Bagus Setyawan, menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Hasil kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti," ujar Iptu Dwi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi