get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

2 Orang Ditangkap di Jember, Miliki Senpi Rakitan dan Nekat Jual Narkoba secara Terbuka

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:38:00 WIB
2 Orang Ditangkap di Jember, Miliki Senpi Rakitan dan Nekat Jual Narkoba secara Terbuka
Polisi membeberkan sejumlah barang bukti dari penangkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan secara terbuka di wilayah Jember, Jawa Timur. (Foto: iNews).

JEMBER, iNews.id - Polisi membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan secara terbuka di wilayah Jember, Jawa Timur. Dua pelaku berinisial VN dan SP telah ditahan di Polres Jember.

Keduanya ditangkap ditangkap saat melakukan transaksi sabu di pinggir jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan meminta pelaku menunjukkan lokasi rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati sembilan pria tengah mengonsumsi sabu di lokasi tersebut. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan dua orang sebagai pengedar, yakni VN dan SP. 

Sementara tujuh orang lainnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Surabaya untuk menjalani asesmen rehabilitasi medis dan sosial.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah senjata di lokasi. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi, empat senapan angin panjang, serta dua belas senjata tajam berbagai jenis, mulai dari celurit hingga katana.

Diduga, senjata-senjata tersebut digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp33,2 juta serta belasan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Dwi Bagus Setyawan, menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Hasil kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti," ujar Iptu Dwi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut