2 Komplotan Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:36:00 WIB
Tersangka BP, kata dia, berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.
Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. "Pemesan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Editor: Ihya Ulumuddin