2 Komplotan Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polisi, Ini Modusnya
SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk dua pelaku pembuat ijazah palsu. Keduanya diringkus setelah terbukti menerima jasa pembuatan palsu melalui media sosial.
Kedua pelaku masing-masing MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
"Kedua tersangka memalsukan ijazah. Modusnya menawarkan pembuatan ijazah palsu di media sosial (medsos), di antaranya Facebook, Instagram dan juga WhatsApp. Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan harga yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021).
Untuk ijazah SD dipatok Rp500.000, SMP Rp700.000, SMA/SMK Rp800.000, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp300.000, Kartu Keluarga (KK) Rp300.000, akta kelahiran Rp250.000 dan sertifikat pelatihan Satpam Rp500.000.
"Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin