13 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Polsek dan Pos Polisi di Malang, Langsung Ditahan

MALANG, iNews.id – Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka perusakan polsek dan pos polisi di Kabupaten Malang. Mereka diketahui merusak pos polisi di Kebonagung, Kepanjen, dan Polsek Pakisaji.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, dari 13 orang yang diamankan, seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari 13 orang itu, 12 orang ditahan dan satu orang menjalani wajib lapor, karena tersangka berstatus anak di bawah umur.
"Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar, 12 orang dilakukan penahanan, sedangkan 1 tersangka anak berstatus wajib lapor," kata Bambang Subinajar, Rabu (3/9/2025).
Identitas para tersangka yaitu SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir, FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen. Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.
"Penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan. Satu tersangka berinisial MH (15) asal Kepanjen, tidak dilakukan penahanan, karena pertimbangan penyidik peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan," katanya.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki