get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Diduga Coba Bakar Gedung DPRD Malang Ditetapkan Tersangka

13 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Polsek dan Pos Polisi di Malang, Langsung Ditahan

Rabu, 03 September 2025 - 16:27:00 WIB
13 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Polsek dan Pos Polisi di Malang, Langsung Ditahan
Suasana saat aksi demo berujung kericuhan di Kota Malang. (Foto: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id – Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka perusakan polsek dan pos polisi di Kabupaten Malang. Mereka diketahui merusak pos polisi di Kebonagung, Kepanjen, dan Polsek Pakisaji.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, dari 13 orang yang diamankan, seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari 13 orang itu, 12 orang ditahan dan satu orang menjalani wajib lapor, karena tersangka berstatus anak di bawah umur.

"Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar, 12 orang dilakukan penahanan, sedangkan 1 tersangka anak berstatus wajib lapor," kata Bambang Subinajar, Rabu (3/9/2025).

Identitas para tersangka yaitu SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir, FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen. Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.

"Penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan. Satu tersangka berinisial MH (15) asal Kepanjen, tidak dilakukan penahanan, karena pertimbangan penyidik peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan," katanya.

Dia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.

Dia menegaskan, Polres Malang berkomitmen menindak tegas setiap aksi pengrusakan demi menjaga rasa aman dan kondusifitas Kabupaten Malang.

Sebelumnya, aksi demonstrasi terkait protes tunjangan DPR RI dan solidaritas kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan Berakhir ricuh di Malang. Kerusuhan terjadi pada Jumat malam (29/8/2025) di kawasan sekitar depan Polresta Malang Kota dan Kayutangan. 

Massa dari kelompok tak dikenal itu kemudian merusak beberapa fasilitas pos polisi baik di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Pengerusakan terus terjadi hingga Sabtu dini hari dan Minggu dini, termasuk percobaan aksi penjarahan pada Senin dini hari (1/9/2025) yang digagalkan polisi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut