10 Hari PPKM, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Capai Rp129 Juta
SIDOARJO, iNews.id - Jumlah pelanggar protokol kesehatan selama10 hari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sidoarjo cukup tinggi. Bahkan, sanksi denda pada operasi yustisi mencapai Rp129 juta.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, kasus pelanggaran didominasi warga yang tidak menggunakan masker saat di jalan raya maupun tempat umum. “Jika dihitung, rata-rata ada 86 pelanggar setiap hari,” katanya, Sabtu (23/1/2021).
Sumardji juga mengapresiasi petugas yang rutin menggelar operasi yusitisi selama PPKM berlangsung. Menurutnya, operasi yustisi protokol kesehatan cukup efektif membuat warga disiplin, terutama dalam menjaga protokol kesehatan.
Meski begitu, dia tidak memungkiri masih banyak warga yang abai. “Aparat gabungan hampir setiap hari melakukan operasi yustisi di 18 kecamatan. Namun masih saja ada pelanggaran,” katanya.
Sumardji mengatakan, selama 10 hari pelaksanaan PPKM, sedikitnya 860 warga yang terjaring karena melanggar. Umumnya mereka tidak menggunakan masker. “Semua pelanggar langsung disidang di tempat. Ada hakim dari PN Sidoarjo setiap operasi,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin