10 Fakta Pengamen Perempuan Bunuh IRT di Malang, Nomor 5 Sadis Dieksekusi Pakai Palu
Seusai membunuh Suni, Evi Wijayanti membawa kabur motor Honda Vario berwarna putih N 4459 HB milik korban. Kedua barang itu ternyata juga ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya.
Tersangka tak dapat mengelak lagi dengan adanya barang bukti milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengakui barang milik korban yakni sepeda motor Honda Vario berwarna putih dengan Nopol N 4459 HB dan satu unit ponsel Realme Narzo, ditemukan di rumah pelaku. Pelaku bermaksud menjadikan motor milik korban sebagai jaminan utang ke tetangganya
"Tidak ada yang dijual, Jadi kalau motor ini korban ini punya tetangga sudah dekat sekali, biasa kalau pinjam uang dijadikan jaminan saja," ujar Gandha Syah Hidayat.
Sementara ponsel korban digunakan oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan bergaya. Hasil pemeriksaan tersangka disebut Gandha, tidak ada niat pelaku untuk menjual barang berharga korbannya.
Pemeriksaan dan penyelidikan Satreskrim Polres Malang membuat 13 orang saksi mata dimintai keterangan. Beberapa saksi itu datang dari tetangga korban, keluarga korban, tukang ojek, dan pengemudi ojek online.
Dari hasil pemeriksaan itu polisi mengarah ke kamera CCTV sekitar lokasi kejadian. Diketahui ada beberapa momen korban Suni sempat terekam kamera CCTV bersama Evi Wijayanti.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, kesaksian tetangga dan rekaman CCTV memperlihatkan Evi Wijayanti merupakan orang terakhir yang bersama korban, sebelum Suni ditemukan tewas pada Selasa sore (16/7/2024).
Kamera CCTV itu merekam bagaimana detik-detik pelaku bernama Efi Wijayanti (52) masuk ke sekitar rumah korban bernama Suni (48). Hal itu seusai dengan penuturan tetangganya yang terakhir kali melihat pelaku datang menunggu kepulangan Suni di rumahnya.
"Dari jalur yang dilewati oleh korban, kemudian mengarah didapat kesimpulan dan kesesuaian bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut kepada korban saudara Suni adalah temannya sendiri berinisial EW, yang terlihat bersama dengan saudara korban pada tanggal 16 Juli 2024," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Senin sore (22/7/2024).
Suni dipukul palu yang sudah dibawa oleh pelaku dari Surabaya. Dia tewas seketika dengan luka di kepala bagian belakang, tengkuk belakang, dan tangan, usai sempat menangkis pukulan palu itu.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku terbukti melakukan tindak pidananya direncanakan.
"Atas perbuatan tersangka ini tersangka di jerat dengan pasal berlapis itu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Imam.

Editor: Donald Karouw