SURABAYA, iNews.id - Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Namun, Pemkot Surabaya belum berencana menerapkannya karena tren Covid-19 di Surabaya masih terkendali.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, berbagai upaya penanganan terus dilakukan, termasuk mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) tentang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan pengumuman akan diberlakukannya PSBB se-Jawa dan Bali. Diketahui, keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Merujuk informasi yang tersebar di berbagai media massa, pascapemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu, pengendalian Covid-19 di Surabaya sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang hampir sama.
Beberapa di antaranya pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat, pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man (maskot protokol kesehatan), lalu belum dibukanya sekolah, penerapan work from home dan lainnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait