SURABAYA, iNews.id – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelesaian terkait kisruh UD Sentosa Seal disarankan sebaiknya dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jawa Timur (Jatim), Toar Re Mangaribi mengatakan, diperlukan bukti autentik, seperti surat atau nota serah terima ijazah untuk menguatkan laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
"Ya pelanggaran (HAM)," ujar Toar, Selasa (22/4/2025).
Dia juga menekankan, perusahaan maupun pekerja memiliki peran penting dalam perekonomian, sehingga solusi terbaik harus mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.
"Sebaiknya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dulu," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait