Pekerja Tersandera Perusahaan
Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, praktik perusahaan menahan ijazah karyawan telah berlangsung lama dan masih banyak ditemukan, terutama di perusahaan outsourcing. Tindakan menahan ijazah dinilai melanggar aturan hukum dan hak asasi pekerja.
"Menurut saya penahanan ijazah ini adalah pelanggaran hak asasi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak," ujar Timboel kepada iNews.id, Sabtu (26/4/2025).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penahanan dokumen seperti ijazah hanya boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Meski demikian, dia menilai perjanjian semacam itu tetap tidak tepat secara filosofis dan konstitusional karena pekerja berhak mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak tanpa harus disandera oleh perusahaan.
"Nah, ketika dia punya ijazah ditahan, artinya si pekerja ini akan disandera untuk tidak bisa kemana-mana. Padahal kan dia bisa, oh saya setelah 12 bulan, setelah jatuh tempo, mau cari kerja, kan belum tentu juga diperpanjang. Nah, artinya dia ketika mau cari kerja kan butuh ijazah," ucapnya.
Selain itu, dia mengkritik lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan saat ini kurang efektif dalam menindak pelanggaran.
Untuk mengatasi masalah ini, dia mengusulkan pembentukan komisi pengawas eksternal yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah agar pengawasan lebih transparan dan akuntabel.
Dia menilai, momentum perhatian pemerintah terhadap kasus ini harus dimanfaatkan dengan serius. Dia juga berharap ada tindakan nyata agar praktik penahanan ijazah dapat dihentikan sepenuhnya, sehingga hak pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik tidak lagi terhambat.
"Momentum marah-marahnya Pak Wamen ini harus serius, jangan sampai entar selesai, hilang. Akhirnya, malas-malas ta* ayam, penyanderaan tetap berlangsung, pekerja hanya disuguhkan drama," ucapnya.
Pelanggaran HAM Pekerja
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelesaian terkait kisruh UD Sentosa Seal disarankan sebaiknya dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jawa Timur (Jatim), Toar Re Mangaribi mengatakan, diperlukan bukti autentik, seperti surat atau nota serah terima ijazah untuk menguatkan laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
"Ya pelanggaran (HAM)," kata Toar, Selasa (22/4/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait