Sementara itu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengungkapkan, bila pusat perbelanjaan dan tempat wisata yang ada di Kota Batu, harus tutup saat pelaksanaan PPKM darurat.
"Jadi seperti tanggal 3, mulai mal tutup, tempat wisata tutup. Itu harus kita lakukan. Tanpa ada diskusi ataupun yang lainnya," katanya.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyatakan, aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini berlaku kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Malang. Maka pihaknya sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta masyarakat patuh, tanpa diberlakukan penegakan kedisiplinan.
"Semua tempat akan tetap diberikan kesempatan untuk buka tetapi tidak boleh makan di tempat. Harus take away, karena gini PPKM tadi kan disampaikan. Kota Batu, Malang Kabupaten dan kota ini harus sama. Jadi masalah penutupan ini nanti kita lihat sistem yang diatur oleh Provinsi Jatim," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait