Ilustrasi rumah makan (istimewa).

MALANG, iNews.id - Warung dan rumah makan di Malang Raya tetap diperbolehkan buka selama PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli mendatang. Syaratnya mereka harus meniadakan layanan makan di tempt. 

Ketentuan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 poin ketiga huruf d tentang PPKM Darurat.

"Jadi harus take away (dibawa pulang). Seluruh aktivitas harus berhenti sampai pukul 20.00 WIB. Karena yang PKL (Pedagang Kaki Lima) itu juga sudah harus tutup jam 8 malam," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (2/7/2021). 

Menurutnya, langkah tidak diperbolehkannya tempat makan hingga warung melayani makan di tempat karena adanya varian virus corona baru asal India, yang lebih cepat menular.

"Karena ditenggarai penyebaran itu banyak ketika kita buka masker. Maka ketika makan di sana kita tidak tahu. Mereka ini orang yang terpapar Covid-19 atau tidak," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network