Ilustrasi rumah makan (istimewa).

MALANG, iNews.id - Warung dan rumah makan di Malang Raya tetap diperbolehkan buka selama PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli mendatang. Syaratnya mereka harus meniadakan layanan makan di tempt. 

Ketentuan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 poin ketiga huruf d tentang PPKM Darurat.

"Jadi harus take away (dibawa pulang). Seluruh aktivitas harus berhenti sampai pukul 20.00 WIB. Karena yang PKL (Pedagang Kaki Lima) itu juga sudah harus tutup jam 8 malam," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (2/7/2021). 

Menurutnya, langkah tidak diperbolehkannya tempat makan hingga warung melayani makan di tempat karena adanya varian virus corona baru asal India, yang lebih cepat menular.

"Karena ditenggarai penyebaran itu banyak ketika kita buka masker. Maka ketika makan di sana kita tidak tahu. Mereka ini orang yang terpapar Covid-19 atau tidak," tuturnya.

Sementara itu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengungkapkan, bila pusat perbelanjaan dan tempat wisata yang ada di Kota Batu, harus tutup saat pelaksanaan PPKM darurat.  

"Jadi seperti tanggal 3, mulai mal tutup, tempat wisata tutup. Itu harus kita lakukan. Tanpa ada diskusi ataupun yang lainnya," katanya.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyatakan, aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini berlaku kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Malang. Maka pihaknya sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta masyarakat patuh, tanpa diberlakukan penegakan kedisiplinan.

"Semua tempat akan tetap diberikan kesempatan untuk buka tetapi tidak boleh makan di tempat. Harus take away, karena gini PPKM tadi kan disampaikan. Kota Batu, Malang Kabupaten dan kota ini harus sama. Jadi masalah penutupan ini nanti kita lihat sistem yang diatur oleh Provinsi Jatim," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network