SITUBONDO, iNews.id - Polres Situbondo turun tangan menyelidiki kasus perebutan paksa jenazah Covid-19 di Desa Kepanjenkidul, Kecamatan Panji, Situbondo. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa dan sopir ambulans.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, di antaranya petugas patwal, sopir ambulans dan kepala desa," kata Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i, Jumat (23/7/2021).
Rifai mengatakan, kasus perebutan jenazah di Situbondo sudah terjadi tiga kali, yakni di Kecamatan Mlandingan dan Kecamatan Panji. Karena itu, poihaknya akan memproses secara hukum dan memberikan sanksi tegas bila ada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pemulasaran jenazah Covid-19.
"Pihak keluarga maupun masyarakat yang merampas peti jenazah di Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, terlebih dahulu dilakukan tes swab. Atas pertimbangan kemanusiaan, pemanggilan menunggu hingga tujuh hari pasien meninggal akibat Covid-19," katanya.
Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan harus ditegakkan demi keselamatan banyak orang. Bila ada yang melanggar maka dia meminta penyidik memproses kasus perampasan jenazah Covid-19 yang disertai pengerusakan bahkan pembakaran peti mati jenazah.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait